sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/06/2024 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)

"Pada tahun 2010 bertempat di FX Sudirman Jakarta, Reyna Usman menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Karunia," ujar JPU. 

Meski sudah memberikan fee, Karunia hingga awal tahun 2012 belum juga mendapatkan izin perusahaan untuk jasa TKI. 

Kemudian, Reyna memberitahu Karunia perihal adanya proyek Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI tahun anggaran 2012. Karunia pun setuju ikut proyek tersebut. 

Untuk mengurus hal tersebut, Reyna meminta Karunia untuk berkoordinasi dengan I Nyoman Darmanta. 

Selanjutnya, pada rapat Maret 2012, Reyna memerintahkan Terdakwa I Nyoman Darmanta untuk menggunakan dokumen perencanaan pengadaan yang dibuat staf PT AIM Bunamas dalam penyusunan HPS  Selain itu, Reyna meminta Dewa Putu Santika jadi penghubung dengan Karunia terkait lelang proyek tersebut.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement