sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/06/2024 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker.
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)
Eks Dirjen Kemenaker Didakwa Rugikan Negara Rp17,6 Miliar terkait Proyek Proteksi TKI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.45 terkait kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek pengadaan proteksi TKI. 

Duduk juga sebagai terdakwa, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia. 

"Memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," kata JPU dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2010 yang saat itu Reyna Usman masih menjabat  Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas). 

Pada tahun tersebut, Reyna dikenalkan kepada Direktur PT AIM, Karunia oleh Dewa Putu Santika. Setelah perkenalan tersebut, Karunia menyampaikan keinginannya terkait izin perusahaan untuk Jasa TKI dan menyepakati memberikan fee Rp3 miliar kepada Reyna. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement