IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini dilakukan lantaran Alex meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).
Alex Noerdin masih berperkara dan terjerat dalam dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Adapun Alex Noerdin didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara itu.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses dipersidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menambahkan, apabila ada kerugian keuangan negara yang kemudian dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan dilayangkan.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex.
"Sebelumnya kami menyampaikan tutut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau dan keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapinya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)