Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (NIY)
Advertisement
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Samarkan Penerimaan Gratifikasi agar Tak Terdeteksi
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi lewat beberapa pihak.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi lewat beberapa pihak.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement