sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Samarkan Penerimaan Gratifikasi agar Tak Terdeteksi

News editor Arie Dwi Satrio
07/09/2023 12:33 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi lewat beberapa pihak.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi lewat beberapa pihak.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi lewat beberapa pihak.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement