sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Presiden Peru Divonis 20 Tahun Penjara karena Korupsi

News editor Wahyu Dwi Anggoro
22/10/2024 12:59 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 20 tahun kepada mantan presiden Peru Alejandro Toledo karena menerima suap jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Eks Presiden Peru Divonis 20 Tahun Penjara karena Korupsi. (Foto: MNC Media)
Eks Presiden Peru Divonis 20 Tahun Penjara karena Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 20 tahun kepada mantan presiden Peru Alejandro Toledo karena menerima suap jutaan dolar Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari AFP pada Selasa (22/10/2024), pria berusia 78 tahun itu memimpin Peru dari 2001 hingga 2006.

Toledo, seorang ekonom lulusan Amerika Serikat (AS) dengan gelar doktor dari Universitas Stanford, menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan meminta keringanan hukuman. Dia mengatakan bahwa kondisi kesehatannya sangat buruk.

"Saya mohon agar Anda mengizinkan saya sembuh atau meninggal di rumah," katanya.

Toledo dinyatakan bersalah atas kolusi dan pencucian uang karena menerima USD35 juta dari perusahaan konstruksi Odebrecht asal Brasil. Pengadilan menemukan bahwa ia menerima suap setelah memberikan proyek pembangunan jalan ke Odebrecht.

Pengacara Toledo mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Odebrecht, yang kini berganti nama menjadi Novonor, mengakui mengucurkan ratusan juta dolar dalam bentuk suap di seluruh Amerika Latin untuk mendapatkan kontrak pekerjaan umum bernilai besar.

Toledo adalah salah satu dari beberapa presiden Peru yang terseret kasus Odebrecht. Eks presiden Peru Alan Garcia bunuh diri pada 2019 ketika polisi mendatangi rumahnya untuk menangkapnya.

Pada 2018, presiden Peru saat itu, Pedro Pablo Kuczynski, menjadi pemimpin Amerika Latin pertama yang mengundurkan diri karena dugaan keterkaitan dengan kasus Odebrecht. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement