IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Terlihat jika seseorang berdiri di sebalahnya, tumpukan uang itu terlihat masih lebih tinggi.
Adapun secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.