sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA Meski Sudah Pensiun

News editor Achmad Al Fiqri
15/01/2026 13:48 WIB
Eks Sekjen Kemenaker diduga menerima uang suap senilai Rp12 miliar dari agen TKA bahkan aliran uang tetap mengalir setelah dia pensiun.
Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA Meski Sudah Pensiun. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA Meski Sudah Pensiun. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.

Adapun KPK menetapkan Heri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker sejak Oktober 2025 lalu.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Budi pada Rabu (29/10/2025).

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement