Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut. "Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," pungkas Budi.
Baca Juga:
Adapun KPK menetapkan Heri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker sejak Oktober 2025 lalu.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Budi pada Rabu (29/10/2025).
(Febrina Ratna Iskana)