Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat orang tersangka itu termasuk Kepala Desa Kohod, Arson bin Asip.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani.
(Nur Ichsan Yuniarto)