IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai turun tangan menyelidiki tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten.
"Sudah dimulai (penyelidikan)," kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Arief belum memerinci soal rangkaian penyelidikan, seperti agenda pemeriksaan saksi dan sebagainya. Dia hanya baru bisa memastikan bahwa Kortas Tipidkor telah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.
"Masih proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan ini dilakukan usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Cahyono.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, empat orang tersangka itu termasuk Kepala Desa Kohod, Arson bin Asip.
"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani.
(Nur Ichsan Yuniarto)