Fungsi lain yaitu pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi Kecelakaan Transportasi; dan penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, objektif, dan profesional, bertanggung jawab atas objektivitas dan kebenaran hasil investigasi Kecelakaan Transportasi, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(Nur Ichsan Yuniarto)