Dari hasil penggerebekan ini, BP2MI dan Polres Bengkalis mengamankan tiga orang pria tersangka yang bertanggung jawab dalam keberangkatan CPMI ilegal itu. Di antaranya berinisial HH alias A, MAH dan H.
"Pelaku yang tiga orang, dilanjutkan prosesnya oleh Polres Bengkalis. 28 korban dari TPPO diserahkan kembali kepada kita, BP2MI untuk dilakukan pembinaan dan pemulangan ke wilayah masing-masing," ucap Dayan.
"28 orang datanya sedang diidentifikasi lagi, mereka rencana akan diberangkatkan ke Malaysia, dari beberapa daerah, ditampung di Bengkalis, Riau, sudah cukup lama," tambah Dayan.
Dayan mengungkapkan, para pelaku mengimingi-iming CPMI ilegal itu untuk bekerja di luar negeri di berbagai sektor. Pelaku juga mengimingi-iming dengan memberikan uang hingga Rp 10 juta.
"Masih didalami terus, dikasih variatif Rp 1 atau Rp 8, Rp 10 juta, kemudian ada ketertarikan, kedekatan, masih didalami oleh kawan-kawan Polres," katanya.