sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/02/2023 18:01 WIB
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya bisa dicabut oleh Presiden selaku penciptanya.
Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut. (Foto: MNC Media)
Gagal Disahkan, Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Sah, Presiden Harus Segera Cabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja seharusnya bisa dicabut oleh Presiden selaku penciptanya. Sebab, sudah gagal masuk dalam sidang paripurna.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan, secara prosedural yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22, penerbitan Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk disahkan menjadi UU melalui persidangan.

"Jadi sebetulnya secara prosedural sudah tidak terpenuhi, jadi memang yang harus dilakukan supaya tidak ada kekisruhan dan ada kepastian hukum, maka seharusnya Presiden, karena dia mengeluarkan, harus mencabut Perppu itu karena sudah melanggar prosedur yang ditetapkan konstitusi," ujar Bivitri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, persetujuan yang ada di tingkat Baleg kemarin hanya merupakan bagian dari kelengkapan DPR. Namun, bukan merepresentasikan DPR secara keseluruhan selaku lembaga legislatif yang menyetujui lahirnya UU.

"Sementara yang disyaratkan oleh UUD dalam pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yang memberikan persetujuan itu tentu saja harus DPR secara institusi, dan itu belum dilakukan karena tidak masuk sidang paripurna," sambungnya.

Lebih lanjut, Bivitri memaparkan, dalam Pasal 22 UUD 1945, sudah dijelaskan bahwa dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden memang berhak untuk menetapkan Perppu.

Pasal 22 ayat (2) UUD tersebut disebutkan bahwa Perppu yang dibuat oleh Presiden itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikut. Sedangkan pada ayat (3), apabila tidak mendapatkan persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Penjelasan terkait masa persidangan 'berikut' dijelaskan pada UU PPP Pasal 52, yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'persidangan yang berikut' adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan".

"Jadi begitu dia (Perppu Ciptaker) tidak tercapai (masa sidang paripurna), maka sebenarnya Perppu itu tidak sah, karena itu harus dicabut," pungkas Bivitri.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement