PPATK sebelumnya mengungkapkan, para pelaku yang memperdagangkan video porno anak kebanyakan menggunakan dompet digital untuk menampung pembayaran. Sedangkan pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang kebanyakan menggunakan layanan perbankan, seperti transfer via ATM.
Menurut Cheryl, orang-orang yang menggunakan dompet digital seharusnya sangat mudah diidentifikasi. Apalagi jika menggunakan aplikasi dompet digital yang berbasis nomor telepon seluler.
“Sejak 2017, Kominfo mewajibkan semua pengguna ponsel mendaftarkan nomornya. Tinggal ditindaklanjuti saja semua orang yang nomornya masuk ke daftar aliran dana PPATK,” desak dia.
PSI meminta semua pihak untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun pada TPPO dan pornografi anak. “Ini kejahatan luar biasa yang harus kita perangi bersama demi masa depan,” tutup Cheryl.
Total transaksi terkait TPPO yang telah berhasil diungkap PPATK sebesar Rp 114.266.966.810 (114,2 miliar). Pada 2022, PPATK telah melakukan 8 hasil analisis (HA) terkait dengan TPPO/CSA.