IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 dengan total transaksi mencapai Rp 114 miliar.
Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Cheryl Tanzil mengatakan angka yang diungkap oleh PPATK tidak boleh dilihat sebagai transaksi keuangan belaka.
“Ini terkait dengan kejahatan luar biasa terhadap anak-anak dan masa depan anak-anak tersebut sebagai penerus bangsa di masa mendatang,” ujar Cheryl Tanzil, Jumat (30/12/2022).
Cheryl mencurigai nilai transaksi TPPO dan pornografi anak di Indonesia jauh di atas angka Rp114 miliar setahun seperti yang diungkap oleh PPATK.
“Itu baru yang terungkap aliran dananya. Menurut analisa kami, banyak juga transaksi yang dilakukan secara tunai,” kata Cheryl.