Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, pihak PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO/penyidik untuk penyelesaian kasus TPPO/CSA yang sedang ditangani. Berdasarkan analisis transaksi, ditemukan sejumlah pihak dengan berbagai profil yang diduga terkait dengan jaringan TPPO.
Untuk pihak swasta, profil pekerjaan/usaha yang teridentifikasi sebagai jaringan TPPO antara lain:
1. pemilik/pegawai PJTKI/PPTKIS (baik legal maupun ilegal),
2. money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas, khususnya Ringgit Malaysia),
3. pemilik/pegawai perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan.
4. Selain itu juga ditemukan keterlibatan profile pelaku dari aparatur pemerintahan antara lain oknum petugas Imigrasi, Avsec, TNI, dan Polri.
(DES)