sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
22/12/2022 14:04 WIB
KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari hasil penggeledahan Gedung DPRD Jatim terkait dugaan kasus korupsi Sahat Tua P Simanjuntak.
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media).
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Tunai Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media).

"Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement