Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang itu, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
"Iya 11 orang, 10 (pegawai)," katanya.
Pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)