“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No. 20/2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD dan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 tentang KUHP.
(Nadya Kurnia)