sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gesek Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan Akan Dihapus, Diganti Pakai Sistem Elektronik

News editor M Fadli Ramadan
05/11/2024 10:16 WIB
Korlantas Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.
Korlantas Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.
Korlantas Polri akan menghapus syarat gesek manual nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk melakukan perpanjangan BKBP dan pelat nomor.

Meski cara tersebut dapat mempercepat proses pendataan kendaraan, Kakorlantas mengatakan hal tersebut akan diterapkan secara bertahap. Sebab, alat untuk mendeteksi nomor rangka kendaraan memiliki harga yang cukup tinggi.

"Tapi ini pelaksanaannya mungkin bertahap karena mahal itu untuk alat cek fisik yang menggunakan IT itu," kata dia.

Pelayanan cek fisik kendaraan dengan sistem elektronik dapat mempersingkat waktu. Sebab, petugas tak perlu menunggu mesin kendaraan dingin, sehingga antrean bisa dipangkas.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement