"Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.