sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Malut Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya

News editor Nur Khabibi/MPI
09/05/2024 16:00 WIB
Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bakal segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Malut Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya. (Foto: MNC Media)
Gubernur Malut Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suap dan Gratifikasinya. (Foto: MNC Media)

"Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). 

 Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement