IDXChannel - Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bakal segera disidang terkait perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rencananya, Abdul Gani Kasuba bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).
Abdul Gani Kasuba bakal didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Malut. Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dollar AS. Sedangkan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani diduga menerima Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu," jelas Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terdakwa Abdul Gani Kasuba sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk saat ini Abdul Gani Kasuba belum dilakukan pemindahan tempat penahanan sambil menunggu jadwal sidang perdana.