Kurniasih berkata, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengalokasian anggaran THR bagi guru honorer yang telah diangkat PPPK paruh waktu. Dia juga melihat sebagian daerah sudah mulai menyiapkan kebijakan tersebut, meskipun masih ada daerah lain yang belum melaksanakannya.
“Sejumlah daerah sudah mulai memberikan perhatian terhadap hal ini. Harapannya, langkah tersebut bisa diikuti oleh daerah lain sehingga semakin banyak guru honorer yang merasakan manfaatnya,” kata dia.
Meski begitu, dia berharap, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat agar upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer, termasuk terkait THR, dapat menjadi bagian dari perencanaan anggaran pendidikan.
“Kalau kita ingin pendidikan nasional semakin kuat, maka perhatian terhadap kesejahteraan guru termasuk guru honorer menjadi hal yang penting. THR mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi para guru honorer dan keluarganya, ini sangat berarti,” ujar dia.
(Dhera Arizona)