"Itu nanti note pemeriksaan 1 keluar, kita berharap 7 hari sudah ada respons kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," katanya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menegaskan, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan tersebut.
"Iya sesuai nanti rekomendasi bisa macam-macam, mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi," katanya.
Meski sudah ada 40 perusahaan yang dilaporkan menunggak, Yassierli belum dapat mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut.