Hasil dari pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat CPOB, pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan atau pencabutan izin edar.
"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG diminta melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," ungkap BPOM.
"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti menganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan," tambah BPOM.
Penyebab gangguan ginjal akut pada anak masih misterius. Investigasi mendalam tengah dilakukan oleh Kemenkes dan tim ahli untuk melacak sesegera mungkin masalah ini, sehingga kasus tidak bertambah kembali.