Sementara uang yang dikumpulkan tersangka pada periode 2019-2024 berjumlah:
- SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
- HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
- WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
- DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
- GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
- PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
- ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
- JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
(Febrina Ratna Iskana)