IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024.
Penetapan itu didasari atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetaoan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Rencananya pada Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024).
Dalam acara itu, Idham menyampaikan, pihaknya telah mengundang seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, paslon capres-cawapres, hingga pimpinan lembaga negara termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon, tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti Paslon Nomor 2, Nomor 1, dan 3," katanya.