Rafael Alun disebut-sebut memiliki banyak aset berupa properti hingga rumah di sejumlah daerah. Anak Rafael, Mario Dandy Satriyo juga kerap pamer mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Tapi, beberapa aset tersebut ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael ke KPK.
Dari hasil penelusuran LHKPN Rafael Alun yang disetorkan ke KPK pada 2022, mantan pejabat pajak tersebut tercatat tidak memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon. Rafael hanya tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
KPK juga sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
(FRI)