sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana

News editor Raka Dwi Novianto
06/12/2023 12:54 WIB
Pihak Istana Kepresidenan buka suara terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang ramai diperbincangkan di publik. 
Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana. (Foto MNC Media)
Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pihak Istana Kepresidenan buka suara terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang ramai diperbincangkan di publik. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata Ari dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Saat ini, kata Ari, pemerintah sedang menantikan surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ.

Usai menerima surat tersebut, Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

"Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," kata Ari.

Ari menjelaskan, nantinya Presiden akan menyurati kembali DPR. Jokowi juga akan menunjuk sejumlah Menteri untuk mewakili pemerintah yang nantinya melakukan pembahasan dengan DPR.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ungkapnya.

Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Sebab, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement