sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana

News editor Raka Dwi Novianto
06/12/2023 12:54 WIB
Pihak Istana Kepresidenan buka suara terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang ramai diperbincangkan di publik. 
Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana. (Foto MNC Media)
Heboh RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Penjelasan Istana. (Foto MNC Media)

Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Sebab, salah satu pasal berbunyi menghilangkan Pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement