"Artinya, sejatinya ada keinginan dari masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi dalam program ini. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dermawan, tolong menolong dan bergotong royong," kata dia.
Oleh karena itu, kata Sultan, jika memang dimungkinkan, DPD RI merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang dilakukan dari hasil zakat infaq dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infaq dan sedekah. Sehingga, tidak semua sekolah dan anak diberikan MBG yang bersumber dari zakat infaq dan sedekah.
"Jadi, Jangan beranggapan bahwa usulan yang kami sampaikan tersebut akan menjadi kewajiban bagi semua masyarakat. Semua tergantung niat dan kemampuan masyarakat," katanya.
Untuk itu, DPD RI mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah.
"Usulan ini hanya ide dan gagasan, tapi poin besarnya adalah program MBG ini sangat baik dan wajib didukung agar bangsa ini menjadi bangsa unggul. Kami hanya memancing banyak pihak mulai swasta dan masyarakat lain yang berniat atau berminat untuk membantu pemerintah untuk menyukseskan sekaligus mengawasi program MBG ini," ujar Sultan.
(Dhera Arizona)