Menurut Nanik, langkah suspensi diberlakukan terutama pada dapur SPPG yang belum mendaftar SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar dapur telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.
Kebijakan suspensi ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higienis dan sanitasi. Juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat agar tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni suspensi karena kejadian menonjol (KM) dan suspensi non-kejadian menonjol (Non-KM).