Sementara itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran tahun 2025 yang didapat.
Terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.
"Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B UUD 1945, dimana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan bisa segera bisa dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung," kata Fajar.
Adapun, dalam surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang terdiri lima orang Hakim Agung kamar pidana, dua orang Hakim Agung kamar perdata.
Kemudian dua orang Hakim Agung kamar Agama, satu orang Hakim Agung kamar militer, satu orang Hakim Agung kamar TUN, lima orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Kemudian ada tiga Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.
(Nur Ichsan Yuniarto)