MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis. Melalui kerangka ini, Indonesia-AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama.
"Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," ujarnya.
Dalam rangkaian pertemuan itu juga dilakukan MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA).
"PAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia," kata dia.
Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Rico menegaskan, hal tersebut baru usulan dari AS dan masih menjadi bahan pertimbangan Indonesia.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," kata dia.
(Dhera Arizona)