IDXChannel - Rencana Israel untuk memperluas pendudukannya di Tepi Barat, Palestina menuai kecaman dari banyak negara.
Dilansir dari AFP pada Selasa (10/2/2026), Indonesia dan tujuh negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya mengutuk langkah tersebut.
Rencana tersebut memungkinkan warga Yahudi Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung, serta memperluas kendali Israel atas wilayah-wilayah Otoritas Palestina.
Meski telah disetujui kabinet Israel, belum jelas kapan aturan baru ini akan berlaku.
"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel," kata para menteri itu dalam pernyataan bersama.
"Mereka menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," ujar mereka.
Tepi Barat, yang telah diduduki Israel sejak 1967, merupakan bagian terbesar dari Palestina.
Rencana ini diumumkan beberapa hari sebelum kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Amerika Serikat (AS), di mana ia dijadwalkan bertemu dengan Presiden AS Donald Trump.
AS, Uni Eropa, dan Inggris juga menyatakan penolakannya terhadap perluasan aneksasi Israel di Tepi Barat. Sebelumnya, Washington secara terbuka melarang Tel Aviv untuk mencaplok wilayah Palestina itu.
Lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat, yang ilegal menurut hukum internasional. Sekitar 3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.
Sebanyak 200.000 warga Israel lainnya tinggal di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan bagian dari wilayah Palestina. (Wahyu Dwi Anggoro)