Gilbert menambahkan, jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada. "Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut diantaranya Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk betung, dan Jl. Galunggung
Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jl. Kebon Sirih, serta Jl. Karet Pasar Baru III/V.
(DES)