IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).
Selain para tersangka, penyidik Kejagung juga membawa sejumlah dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi timah untuk diserahkan pula ke Kejari Jakarta Selatan.
Berikut identitas 10 tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Dia menambahkan, dengan penambahan 10 tersangka ini total sudah ada 13 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap dua di kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Saat ini, satu di antaranya bahkan sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Masih ada sembilan orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.
"Ada sembilan orang lagi tersangka yang tentu kita harapkan dalam waktu dekat Juga akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," kata dia.
Selain para tersangka, Kejagung RI pun menyerahkan barang bukti berupa dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil hingga 90 sertifikat tanah.
(NIY)