IDXChannel - Proses pemulangan buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berjalan dengan mudah.
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya itu diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar. Alhasil, jalur pemulangan membutuhkan negosiasi panjang antara aparat Indonesia dan otoritas setempat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, hal ini menjadi tantangan dalam memulangkan dan menangkap buronan tersebut.
"Kenapa lama, alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya," kata Untung saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).