"Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” kata Yuliana dalam konferensi pers.
Sedianya, OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.
Sejak dipulangkan dan diperlihatkan di depan awak media pada Jumat (26/9/2025), Adrian telah berstatus tersangka dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait proses hukum lanjutan.
(Dhera Arizona)