sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Interpol Ungkap Tantangan Pemulangan Buron Mantan Bos Investree Adrian Gunadi

News editor Dinar Fitra Maghiszha
27/09/2025 18:06 WIB
Proses pemulangan buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berjalan dengan mudah.
Interpol Ungkap Tantangan Pemulangan Buron Mantan Bos Investree Adrian Gunadi. (Foto OJK)
Interpol Ungkap Tantangan Pemulangan Buron Mantan Bos Investree Adrian Gunadi. (Foto OJK)

IDXChannel - Proses pemulangan buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Doha, Qatar ke Indonesia disebut tidak berjalan dengan mudah.

Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya itu diketahui memiliki izin tinggal permanen di Qatar. Alhasil, jalur pemulangan membutuhkan negosiasi panjang antara aparat Indonesia dan otoritas setempat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, hal ini menjadi tantangan dalam memulangkan dan menangkap buronan tersebut.

"Kenapa lama, alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya," kata Untung saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Untung juga menyebut upaya pemulangan Adrian sempat menghadapi hambatan karena otoritas Qatar lebih memilih jalur ekstradisi formal.

Hal ini dinilai membutuhkan waktu panjang, sehingga pihaknya bernegosiasi untuk menggunakan mekanisme alternatif, termasuk police-to-police.

"Pihak Qatar (sempat) meminta untuk dilakukan secara diplomatic channel yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi. Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kementerian Dalam Negeri Qatar," kata dia.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adrian tidak kooperatif dan justru berada di luar negeri.

"Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” kata Yuliana dalam konferensi pers.

Sedianya, OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.

Sejak dipulangkan dan diperlihatkan di depan awak media pada Jumat (26/9/2025), Adrian telah berstatus tersangka dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait proses hukum lanjutan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement