Untung juga menyebut upaya pemulangan Adrian sempat menghadapi hambatan karena otoritas Qatar lebih memilih jalur ekstradisi formal.
Hal ini dinilai membutuhkan waktu panjang, sehingga pihaknya bernegosiasi untuk menggunakan mekanisme alternatif, termasuk police-to-police.
"Pihak Qatar (sempat) meminta untuk dilakukan secara diplomatic channel yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi. Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kementerian Dalam Negeri Qatar," kata dia.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adrian tidak kooperatif dan justru berada di luar negeri.