"Maka tadi pukul 22.00 WIB, kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," lanjut Arya.
Arya menyebut bahwa MI ditangkap di kediamannya di wilayah Cimanggis, Depok.
"Dia ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya," katanya.
Penangkapan Tata alias MI ini setelah ibu korban RSDU (28) melapor ke MaPolres Metro Depok. Laporan itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Wajah Meita Irianty alias MI terlihat lesu saat digelandang penyidik Polresta Depok. (Muhammad Refi Sandi/MPI)
Laporan ini berawal saat RDU menitipkan anaknya yang masih berusia 2 tahun ke Daycare Wensen School milik Tata. Dia menitipkan anaknya pada 10 Juni 2024. Namun, saat pulang ke rumah, keduanya mendapati memar di beberapa bagian tubuh anaknya.
Awalnya, RDU mengira jika memar itu karena anaknya sedang sakit demam. Dia kemudian periksa ke dokter. Setelah menjalai pemeriksaan medis, sang dokter menegaskan jika memar itu bukan karena demam.