IDXChannel - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow atas diskresi kepolisian untuk memperlancar arus kendaraan yang melonjak seiring dengan periode cuti bersama Imlek 2024.
Hal tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
"Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Ocktaviana dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).
Jasa Marga juga akan mendukung penerapan rekayasa lalu lintas contraflow sesuai diskresi Kepolisian, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut: