1. Periode Arus Mudik:
a) Contraflow mulia diberlakukan sejak Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
b) Hari Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang);
c) Hari Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
2. Periode Arus Balik:
a) Contraflow mulai berlaku mulai Hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) arah Jakarta;
b) Hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Selanjutnya, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.
(YNA)