"Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama," kata dia.
Oleh karena itu, kata ST Burhanuddin, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakkan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi Kepada menteri BPN dan Menteri Keuangan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)