"Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK akan memanggil keluarga Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Meyer menyatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.
"Kita rampungkan dulu internal (Kementan) semuanya perkara pokok dalam dakwaan, nanti Keluarga kita panggil semua," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) malam.
Meyer pun menyebutkan, keluarga SYL yang akan dipanggil untuk hadir di ruang sidang yang sudah di BAP.
(NIY)