sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Begini Alasannya

News editor Arie Dwi Satrio
20/07/2023 17:06 WIB
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut yaitu, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Jaksa menjelaskan nota keberatan ketiga terdakwa maupun melalui tim kuasa hukumnya tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Padahal, materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," kata jaksa.

Atas dasar itu, tim jaksa meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang telah disusun untuk ketiga terdakwa tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hakim juga dimohonkan agar melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan saksi.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement