sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024

News editor Danandaya Arya Putra
07/02/2024 15:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat. Empat kondisi yang dimaksud, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, batas terakhir pindah memilih empat kondisi berakhir hari ini, Rabu (7/2/2024) malam. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih.

"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Betty menegaskan, persyaratan paling penting untuk mengajukan pindah memilih, namanya wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut, sudah tidak bisa melakukan pindah tempat memilih.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement