sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024

News editor Danandaya Arya Putra
07/02/2024 15:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)

"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi. Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement