sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024

News editor Danandaya Arya Putra
07/02/2024 15:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)
Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024. (Foto MNC Media)

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement