1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(YNA)